Fakultas Hukum Universitas Jakarta menggelar webinar yang berjudul Hukum Pinjaman Online dan Aspek Kemasyarakatan berlangsung pada hari Sabtu 20 Januari 2024. Webinar ini menghadirkan dua narasumber. Narasumber pertama adalah bapak Erlangga, S.H., M.H yang merupakan dosen Fakultas Hukum sekaligus praktisi hukum. Narasumber yang kedua adalah bapak Ahmad Maulana yang merupakan pendiri dan dan CEO PT. Malahayati Nusantara Raya (Konsultan Pinjaman Online). Dekan Fakultas Hukum Universitas Jakarta, Ahmad Farhan Choirullah, S.H.I., M.A memberikan “ sekapur sirih” dalam program webinar ini.
Ketua pelaksana webinar sekaligus Wakil Dekan III (Kemahasiswaan), bapak Ahmad Sidqi, S.Fil., M.Phil mengatakan, “program webinar ini merupakan fenomena dalam masalah hukum pinjam-meninjam yang berbasis teknologi, banyak masyarakat yang masih buta akan hukum pinjaman online (finance technology). Sehingga banyak masyarakat yang terlilit hutang, teror oleh penagih hutang, tersebar data pribadi pemijam, bahkan sampai korban bunuh diri akibat terlilit pinjaman online. Bapak Erlangga, S.H., M.H mengatakan, “masyarakat perlu pemahaman yang luas dalam hukum pinjaman online serta pemerintah wajib turun tangan mengontrol terhadap pinjaman online baik yang legal dan dan mengawasi dan memberantas apabila ada pinjaman online ilegal” imbuhnya.
Ahmad Maulana, CEO PT. Malahayati Nusantara (Konsultan Pinjaman Online) mengatakan. Perusahaan pinjaman online ada tiga jenis, legal, semi legal, dan ilegal. Peminjam memiliki beberapa faktor dan alasan utama peminjam yang meminjam uang dari perusahaan fintech ini. Seperti pemenuhan kebutuhan yang terjadi ketika masa pademik hingga saat ini. Perusahaan pinjaman online juga sering melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti penyelewengan data pribadi peminjam, teror psikologis yang dilakukan penangih hutangnya”, tegasnya